Persatuan dan keberagaman Umat Islam
Dalam kuliah Dhuha pada 19 April 2026, KH. Athian Ali, MA, membahas tema penting “Umat Islam Bersatulah”. Ia membuka dengan menekankan kewajiban dan keharusan umat Islam untuk bersatu, terutama di negara dengan mayoritas Muslim. Menurutnya, bimbingan Islam yang menyeluruh—berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah—seharusnya secara alami menghasilkan persatuan, karena keyakinan dan amalan pokok umat Islam di seluruh dunia pada dasarnya sama.
Ia menggambarkan persatuan ini dengan perumpamaan seorang Muslim sempurna sebagai pohon yang sehat, sebagaimana dijelaskan dalam Surah Ibrahim ayat 24–25. Akar pohon melambangkan akidah (keimanan), cabangnya menggambarkan ibadah dan hubungan dengan Allah (hablum minallah), sedangkan buahnya melambangkan amal sosial (hablum minannas). Perumpamaan ini menegaskan bahwa unsur pokok Islam—iman, ibadah, dan akhlak sosial—bersifat universal bagi seluruh Muslim, tanpa memandang perbedaan budaya maupun letak geografis.
Meskipun memiliki kesatuan dalam hal-hal pokok, KH. Athian Ali mengakui adanya perbedaan di antara umat Islam, yang disebabkan oleh tiga hal utama:
Tidak adanya dalil yang tegas dalam Al-Qur’an atau Sunnah mengenai sebagian masalah, sehingga para ulama melakukan ijtihad (penalaran independen) yang wajar menimbulkan perbedaan pandangan.
Perbedaan tingkat keotentikan hadis, yang membuat ulama berbeda dalam penerimaan dan penafsirannya.
Perbedaan makna hadis meskipun otentik, karena terkadang sebuah teks hadis bisa dimaknai lebih dari satu cara yang sama-sama sah.
Sebagai contoh, beliau mengutip hadis yang menyatakan bahwa salat tanpa membaca Al-Fatihah tidak sah. Semua ulama mengakui keautentikan hadis ini, tetapi mereka berbeda pendapat tentang maknanya.
- Imam Syafi’i menilai membaca Al-Fatihah adalah rukun salat, sehingga harus dibaca agar salat sah.
- Imam Hanafi berpendapat bahwa Al-Fatihah adalah wajib, tetapi jika tertinggal, salat tidak batal, hanya kurang sempurna.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa variasi pendapat ulama tidak berarti pertentangan terhadap ajaran Islam yang mendasar.
KH. Athian Ali juga menyinggung perbedaan pada gerakan jari telunjuk saat Tasyahhud dalam salat. Terdapat lima pendapat berbeda dari mazhab-mazhab fikih, semuanya bersumber dari penafsiran hadis yang sahih. Beliau menekankan bahwa perbedaan seperti ini tidak boleh menjadi alasan untuk saling bermusuhan, karena Rasulullah ﷺ bersabda bahwa orang yang berijtihad dan benar mendapat dua pahala, sedangkan yang salah tetap mendapat satu pahala.
Beliau memperingatkan bahaya sektarianisme dan fanatisme mazhab, yaitu sikap yang merasa paling benar sendiri. Sikap ini disebutnya sebagai bibit perpecahan. Ditekankan bahwa setiap perbedaan yang masih berada dalam batas ijtihad harus dihargai, dan tidak boleh seseorang mengklaim kebenaran mutlak atau mengkafirkan pihak lain hanya karena perbedaan penafsiran.
Beliau juga menanggapi klaim sebagian kelompok yang mengaku pengikut Salaf (para sahabat dan tabi’in) dan menganggap hanya mereka yang benar. KH. Athian mengingatkan bahwa walaupun para sahabat mulia dan dijamin surga, mereka tetap manusia yang bisa salah. Ia mencontohkan kasus Khalifah Utsman bin Affan yang pernah keliru dalam memutuskan perkara tentang kehamilan seorang wanita. Hal ini menunjukkan bahwa mengikuti Salaf tidak menjamin terbebas dari kekeliruan, sehingga saling menghormati perbedaan pendapat tetap penting.
KH. Athian Ali menerangkan konsep penurunan dan penerapan hukum Islam secara bertahap (tadrij). Beberapa hukum dalam Islam diturunkan secara bertahap selama 23 tahun masa kenabian. Misalnya, larangan khamar (minuman keras) dan judi dimulai dengan peringatan tentang bahayanya, kemudian larangan salat dalam keadaan mabuk, hingga akhirnya dilarang total. Proses bertahap ini mengajarkan bahwa pemahaman hukum Islam harus kontekstual dan menyeluruh, bukan dengan memotong-motong ayat secara terpisah.
Beliau juga menjelaskan pentingnya memahami nasikh dan mansukh (penghapusan hukum) dalam Al-Qur’an—yakni ayat yang membatalkan hukum ayat sebelumnya. Contohnya, ayat tentang kewajiban menulis wasiat untuk orang tua dan saudara digantikan oleh ayat pembagian warisan yang lebih detail. Ini menunjukkan bahwa pemahaman hukum Islam memerlukan ilmu dan bimbingan ulama.
Mengenai peran perempuan dalam Islam, KH. Athian menyoroti bahwa pada masa awal Islam wanita lebih dianjurkan salat di rumah karena situasi sosial dan demi menjaga kehormatan. Namun, di masa kini, dengan penerapan adab dan hijab yang sesuai, perempuan boleh dan bahkan dianjurkan salat di masjid. Beliau mengkritik budaya yang melarang perempuan ke masjid tetapi membiarkan mereka ke pusat perbelanjaan atau pasar, yang jelas tidak konsisten dengan semangat Islam.
Beliau juga membahas perdebatan budaya dan ritual di kalangan Muslim, seperti celana cingkrang (di atas mata kaki) dan pemeliharaan janggut. Ia menjelaskan bahwa larangan memakai celana di bawah mata kaki terkait dengan kesombongan, bukan panjang pakaiannya itu sendiri. Sementara itu, anjuran membedakan diri dari non-Muslim dahulu bersifat kontekstual, bukan berarti harus diterapkan secara kaku di setiap zaman. Beliau mengingatkan agar jangan menjadikan hal-hal lahiriah ini sebagai ukuran iman seseorang.
KH. Athian Ali menegaskan bahwa misi utama Islam adalah memperbaiki akhlak (moral), bukan sekadar penampilan luar. Penekanan pada tanda-tanda lahiriah di masa awal Islam bertujuan untuk membedakan umat Islam dari non-Muslim dalam konteks sejarah tertentu, bukan untuk menimbulkan perpecahan atau penghakiman atas dasar tampilan fisik.
Beliau memperingatkan bahaya paham literal dan legalistik yang kaku, tanpa memahami tujuan dan konteks ajaran Islam. Orang yang hanya berfokus pada bentuk luar tanpa memahami makna, menurut beliau, mudah terjebak dalam perdebatan sia-sia dan perpecahan. Islam menuntut keluwesan, pemahaman mendalam, dan saling menghormati.
Beliau juga menekankan pentingnya mengikuti mazhab yang sudah mapan, tetapi boleh melakukan talfiq (menggabungkan pendapat dari berbagai mazhab) asalkan berdasarkan dalil yang kuat dan bukan karena mencari kemudahan semata. Tidak ada satu pun mazhab yang memiliki monopoli kebenaran, dan para ulama sendiri mengakui kemungkinan kesalahan dalam pendapat mereka.
Kuliah ini diakhiri dengan seruan tulus untuk persatuan umat Islam. KH. Athian Ali memperingatkan bahwa tuduhan bid‘ah atau kafir karena perbedaan kecil sangat berbahaya dan bertentangan dengan ajaran Islam. Ia mengajak umat untuk memelihara ukhuwah Islamiyah, menjauhi perkataan dan perbuatan yang menimbulkan perpecahan, serta menghormati perbedaan dalam perkara ijtihad. Dalam hal yang ada dalil pasti, tidak boleh ditambah atau dikurangi; namun dalam hal yang bersifat penafsiran, toleransi dan saling menghargai harus dijaga.
Di akhir, beliau berdoa agar Allah memberi petunjuk dan menyatukan umat Islam, serta mengingatkan agar seluruh Muslim berpegang pada nilai-nilai pokok Islam, berakhlak mulia, dan menjaga persatuan di tengah keberagaman. Kuliah ini merupakan seruan komprehensif untuk merangkul perbedaan dalam kerangka hukum dan teologi Islam, menolak sektarianisme, dan menegaskan bahwa kekuatan sejati umat Islam terletak pada persatuan dan saling menghormati.
